Saat ini kejahatan di dunia komputer semakin marak dan
beragam, salah satu jenis kejahatan komputer yang paling banyak terjadi dan
mungkin paling popular di Indonesia adalah penyalahgunaan kartu kredit atau
lebih dikenal dengan istilah Carding.
Pada dasarnya kegiatan carding dilakukan dengan cara
melakukan transaksi bisnis yang kebanyakan jual beli secara on line melalui
internet kemudian memasukkan jenis pembayaran dengan tipe kartu kredit dan
selanjutnya ketika dikonfirmasi isian informasi kartu kredit pelaku memasukkan
informasi kartu kredit orang lain,sehingga tagihan akan masuk ke rekening orang
lain. Ada beberapa cara memperoleh informasi kartu kredit seseorang,diantaranya
dengan menangkap informasi ketika seseorang melakukan transaksi pembelian on
line, memasuki site-site retail yang belum diamankan/security belum bagus,
namun ada yang lebih memalukan lagi yaitu melakukan kerjasama dengan pegawai di
tempat-tempat yang melayani transaksi kartu kredit, hotel misalnya, jadi ketika
seseorang melakukan pembayaran dengan kartu kredit, maka petugas tadi mencatat
informasi kartu kredit tersebut dan memberikannya kepada pelaku.
Menurut sumber di Investor On Line,kejahatan
penyalahgunaan kartu kredit terjadi ribuan kasus di Indonesia, dan pada umumnya
tiap pemegang kartu kredit dirugikan antara 5 sampai 25 juta rupiah, menurut
sumber yang sama total kerugian yang diderita pemegang kartu kredit selama
tahun 2003 sebesar 50 – 60 miliar rupiah.
Akibat kejahatan trannasional tersebut, pada gilirannya
akan membawa citra buruk bagi Indonesia, yakni sebagai negeri “sarang” pelaku
kejahatan kartu kredit. Ujung-ujungnya, masyarakat asing akan menjadi takut
untuk bertransaksi dengan kartu kredit di Indonesia, bahkan pada gilirannya
akan menjadi lebih parah lagi, yakni turis takut untuk datang ke Indonesia.
Kalau itu sampai terjadi, Indonesia sebagai negara yang ke depannya akan
mengandalkan potensi wisata sebagai sumber devisa, tentu yang paling dirugikan
dari ulah kawanan penjahat seperti itu. Lebih dari itu akibat kejahatan ini
generasi muda diracuni dengan mudahnya mencari penghasilan melalui
penyalahgunaan kartu kredit akibatnya moral generasi muda akan lebih buruk.
Penyalahgunaan kartu kredit termasuk kejahatan yang
sangat sulit ditanggulangi, karena hokum di Indonesia belum ada yang khusus
mengatur hukuman terhadap kejahatan ini, namun untuk mengurangi dan
mencegahnya, para pemegang kartu kredit dapat melakukan tindakan hati-hati
seperti yang disarankan oleh bank Niaga berikut ini :
Tips Menghindari Penyalahgunaan Kartu Kredit
1. Simpan kartu Anda di tempat yang aman
2. Hafalkan nomor pin dan jangan pernah dituliskan
3. Jangan pernah memberikan nomor kartu kredit jika
Anda tidak berniat bertransaksi.
4. Periksa jumlah transaksi sebelum Anda menandatangani
Sales Draft
5. Pastikan kartu kredit Anda terima setelah
bertransaksi
6. Simpan sales draft dan cocokkan pada lembar tagihan
bulanan
7. Apabila ada transaksi yang diragukan segera
laporkan keberatan Anda secara tertulis melalui Fax Customer Service Credit
Card.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar